Sholat-sholat Sunnah Dalam Islam

sholat Sunnah Dalam Islam

Mengetahui apa saja sholat-sholat sunnah yang disyariatkan dalam Islam merupakan hal yang penting. Dengan begitu, Anda bisa mengamalkan sholat-sholat tersebut. Sebab di dalam islam, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan amalan apapun termasuk sholat sunnah kecuali memang ada dalilnya.

Melaksanakan amalan-amalan sunnah termasuk dalam hal ini sholat-sholat sunnah, akan menyebabkan pelakunya mendapatkan pahala dan keutamaan lainnya di sisi Allah Azza Wajalla.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ. ولايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka dia telah mengumumkan peperangan terhadap-Ku. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai melebihi apa yang Aku wajibkan atasnya. Senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya….” (Driwayatkan Oleh Al-Bukhary [6502]).

Tapi perlu diingat bahwa seseorang tidak sepantasnya sangat antusias dan bersemangat untuk melakukan sholat-sholat sunnah,namun menelantarkan sholat-sholat yang wajib. Tentu amalan yang wajib harus lebih didahulukan, baru setelah itu melakukan amalan-amalan sunnah untuk  menambah pahala dan keutamaan.

Sholat-sholat Sunnah Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya

Secara garis besar sholat-sholat sunnah terbagi menjadi 2 berdasarkan waktu pelaksanaannya, yaitu :

  1. Sholat-sholat sunnah yang waktu pelaksanaannya dibatasi pada waktu-waktu tertentu. Contohnya seperti sholat-sholat sunnah rawatib yang waktunya mengikuti sholat wajib (sebelum/sesudah), sholat dhuha yang hanya bisa dilakukan pada waktu dhuha, sholat gerhana yang hanya bisa dilakukan pada waktu gerhana, dan yang lainnya.
  2. Sholat-sholat sunnah yang waktu pelaksanaannya tidak dibatasi pada waktu-waktu tertentu. Artinya, boleh dikerjakan kapan saja di waktu malam atau siang, selama bukan pada waktu-waktu terlarang. Contohnya seperti sholat istikharah, sholat tasbih, dan lain sebagainya.

Setiap penetapan waktu-waktu sholat sunnah tersebut dibangun berdasarkan dalil-dalil yang ada. Oleh karena itu, setiap muslim wajib untuk melaksanakan sholat tersebut berdasarkan ketentuan dalil yang ada.

Contoh Sholat-sholat Sunnah yang Disyariatkan

Di bawah ini akan disebutkan beberapa contoh sholat sunnah, baik yang waktu pelaksanaannya terbatas maupun tidak terbatas.

1. Sholat Sunnah Rawatib

Salah satu sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan adalah sholat sunnah rawatib. Waktu pelaksanaannya terbatas, yaitu hanya bisa dilakukan sebelum dan sesudah sholat fardhu/wajib.

Ketentuan sholat sunnah rawatib tersebut yaitu 2 rakaat sebelum sholat dhuhur, 2 rakaat sesudah sholat dhuhur, 2 rakaat sesudah sholat maghrib, 2 rakaat sesudah sholat isya, dan 2 rakaat sesudah sholat subuh.

Penetapan sholat di atas beserta waktu-waktunya disebutkan dalam hadits di bawah ini :

حفِظتُ مِن النبي صلى الله عليه وسلم عشر ركعات: ركعتين قبل الظهر، وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الغداة

“Saya telah menghafal dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam 10 rakaat; 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat sebelum maghrib, 2 rakaat setelah isya, dan 2 rakaat sebelum subuh.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [1180] dan Muslim [729] dari hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma).

Dalam hadits Aisyah Radhiallahu Anha ada tambahan 4 rakaat sebelum dhuhur. Beliau Radhiallahu Anha berkata :

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ لا يَدَعُ أرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum dhuhur.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [1182]).

Jika digabungkan kedua hadits di atas, berarti total jumlah sholat sunnah rawatib baik yang bersifat qabliyyah (sebelum sholat fardhu) maupun ba’dhiyyah (sesudah sholat fardhu) sebanyak 14. Penjelasannya sama di atas, hanya saja sebelum dhuhur sebanyak 4 rakaat, yang masing-masing dilakukan 2 rakaat.

Adapun sholat sunnah 2 rakaat yang dilakukan sebelum ashar dan maghrib, memang tidak termasuk ke dalam sholat sunnah rawatib. Hanya saja, tetap disunnahkan untuk dilakukan karena masuk ke dalam keumuman sholat sunnah di antara adzan dan iqomah. Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits berikut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ  ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ :  لِمَنْ شَاءَ  

“Dari Abdullah bin Mughoffal Radhiallahu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ‘Di antara setiap adzan dan iqomah terdapat sholat, di antara setiap adzan dan iqomah terdapat sholat’. Kemudian beliau berkata yang ketiga kali ‘Bagi siapa yang mau’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [627] dan Muslim [838]).

2. Sholat Tahajjud

Sholat sunnah lainnya yang juga memiliki keterbatasan waktu pelaksanaannya yaitu sholat malam atau sholat tahajjud. Waktu pelaksanaannya hanya bisa dilakukan di malam hari, mulai setelah sholat isya hingga sebelum masuknya waktu subuh.

Jumlah rakaatnya tidak terbatas, dilakukan setiap dua rakaat salam. Hal tersebut berdasarkan hadits di bawah ini :

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: صلاةُ الليل مثنى مثنى، فإذا خشي أحدُكم الصبح صلَّى ركعة واحدة

“Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma beliau berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ‘Sholat malam itu (dikerjakan) setiap 2 rakaat. Jika salah seorang di antara kalian khawatir (tertidur) sampai subuh, maka hendaknya dia sholat 1 rakaat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [990] dan Muslim [749]).

Sebelum melakukan sholat tahajjud, dianjurkan seseorang untuk tidur terlebih dahulu, baru bangun melakukan sholat. Hal itu juga sangat bermanfaat untuk kekuatan badannya, sehingga dia bisa maksimal melakukan sholat tahajjud. Jika khawatir ketiduran sampai subuh, dianjurkan untuk melakukan satu rakaat witir sebelum tidur.

3. Sholat Dhuha

Sholat sunnah lainnya yang memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan dan sangat dianjurkan adalah sholat dhuha. Sebagaimana namanya, sholat ini hanya disyariatkan pada waktu dhuha, yaitu ketika matahari telah naik sepenggalan tombak (sekitar jam 08.00 pagi) dan berakhir ketika matahari sudah berada di pertengahan langit (sekitar jam 11.00 siang).

Dalil yang menunjukkan tentang sholat sunnah dhuha adalah hadits di bawah ini :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Dari Abu Dzar Radhiallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Di pagi hari setiap persendian salah seorang di antara kalian ada sedekahnya. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah. Semua itu tercukupi dengan dua rakaat sholat dhuha.” (Diriwayatkan oleh Muslim [1181]).

Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa setiap persendian kita di pagi hari memiliki sedekah yang patut dikeluarkan. Kemudian disebutkan bentuk-bentuk sedekahnya berupa tasbih, takbir, tahmid, dan lain sebagainya. Tapi dengan melakukan 2 rakaat sholat dhuha, hal tersebut sudah tercukupi.

4. Sholat Istikharah

Sholat istikharah disyariatkan bagi seseorang ketika dia bimbang dalam memilih di antara beberapa pilihan. Sholat sunnah ini termasuk sholat sunnah yang tidak ada batas waktu pelaksanaannya. Dalam artian, seseorang bisa melakukannya di siang hari maupun di malam hari, selama bukan pada waktu-waktu terlarang.

Dalil tentang sholat sunnah ini adalah hadits Jabir bin Abdillah Radhiallahu Anhu, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

إذا همَّ أحدُكم بالأمرِ فلْيركَعْ ركعتينِ من غيرِ الفريضةِ، ثم لْيقُل: اللهمَّ إني أستخيرُك بعِلمك، وأستقْدِرُكَ بقُدرتِك، وأسألُك من فَضلِك؛ فإنَّك تَقدِرُ ولا أَقدِرُ، وتَعلمُ ولا أَعلمُ، وأنت علَّامُ الغيوب، اللهمَّ فإنْ كنتَ تَعلَمُ هذا الأمْرَ- ثم تُسمِّيه بعَينِه- خيرًا لي في عاجلِ أمْري وآجلِه- قال: أو في دِيني ومعاشي وعاقبةِ أمري- فاقْدُرْه لي، ويَسِّره لي، ثم بارِكْ لي فيه، اللهمَّ وإنْ كنتَ تعلمُ أنَّه شرٌّ لي في دِيني ومعاشي وعاقبةِ أمْري- أو قال: في عاجِلِ أمْري وآجِلِه- فاصْرِفني عنه، واقدُرْ لي الخيرَ حيثُ كانَ ثمَّ رضِّني به

Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan melakukan suatu perkara (dari beberapa pilihan yang ada), maka hendaknya dia melakukan sholat 2 rakaat, kemudian dia membaca :

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan hanya Engkau semata Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam perkara agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku,-atau Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berkata: ‘dalam perkara agamaku, duniaku, serta akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya untukku, kemudian berkahilah hal tersebut untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam : dalam urusan duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku di manapun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [7390]).

Tapi perlu diingat bahwa dalam melakukan sholat istikharah, bukan berarti seseorang itu kosong sama sekali alias tidak menetapkan pilihannya. Ini pemahaman yang keliru tentang istikharah.

Seharusnya yang dilakukannya adalah bermusyawarah terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam urusan yang hendak dijalaninya. Meminta pertimbangan dari mereka. Setelah meminta nasehat dan menimbang, barulah dia menetapkan pilihannya dari beberapa pilihan yang ada.

Setelah menetapkan pilihan, barulah dia melakukan sholat istikharah. Tujuannya, dia meminta kepada Allah petunjuk atas pilihannya. Jika pilihannya benar, dia meminta agar dimudahkan dalam perkara tersebut. Jika pilihannya buruk, dia meminta agar dipalingkan darinya dan diarahkan kepada pilihan yang lebih baik.

Selain 4 contoh sholat sholat sunnah di atas, tentu saja masih banyak lagi sholat-sholat sunnah lainnya yang masuk ke dalam 2 kategori sholat sunnah yang disebutkan di atas, di antaranya adalah sholat sunnah tahiyyatul masjid yang disyariatkan untuk dikerjakan setiap kali seseorang masuk masjid, sholat sunnah tahiyyatul wudhu yang disyariatkan untuk dikerjakan setiap kali selesai berwudhu, sholat gerhana yang hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana matahari dan bulan, sholat tasbih yang bisa dilakukan kapan saja baik siang maupun malam, serta sholat-sholat sunnah lainnya yang masih sangat banyak.